MEDAN – GENEWS TV.ID Personel Polsek Patumbak membantu Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan melaksanakan Penertiban Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (30/03/2024).
Penertiban di laksanakan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan di jalan raya karena para Sopir Bus memarkirkan kendaraannya sembarangan di pinggir jalan sehingga mengakibatkan ruas jalan semakin sempit.
Setiap Bus di wajibkan masuk ke Terminal Terpadu Amplas Tipe A untuk menaikkan dan menurunkan penumpang baik yang mau keluar Kota dan hendak masuk Kota Medan.
Polsek Patumbak ketika saat di konfirmasi mengatakan pihaknya hanya membatu dalam penertiban tersebut.
“Penertiban tersebut di laksanakan bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara, Polsek Patumbak dan DLLAJR Kota Medan. Polsek Patumbak sifatnya hanya membantu,” ujarnya.
Ia menyebut, apa bila ada di temukan pelanggaran akan di lakukan sanksi tilang bagi kendaraan umum dan pribadi yang parkir sembarangan di badan Jalan Sisingamangaraja
Reporter : Zendrik Sebayang