Januari 30, 2026 2:32 am
12

Medan- Polrestabes Medan melalui Polsek Medan Sunggal menggelar prarekonstruksi kasus praktik perjudian meja ikan dan mesin jackpot yang beroperasi di lokasi yang diduga sebagai sekretariat PAC GRIB Jaya, Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, guna mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.

Dalam prarekonstruksi tersebut diperagakan total 20 adegan yang mengungkap peran pemain, bandar, kasir, hingga penjaga pintu, termasuk alur operasional dan perputaran uang hasil perjudian.

Dalam pengungkapan ini, FS dan EA ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). FS diketahui berperan sebagai perekrut dan pengendali operasional, sementara EA berperan sebagai pengelola yang menerima seluruh keuntungan perjudian.

Polisi mengungkap praktik judi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan dengan omzet harian mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari setiap mesin aktif. Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan tidak mentolerir penyalahgunaan tempat maupun atribut organisasi untuk kegiatan melanggar hukum.
(Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *