Juli 8, 2025 1:46 am
1

Foto/Polres Aceh Barat

Aceh Barat – Seorang pemuda berusia 22 tahun dari Aceh Barat, Aceh, dengan inisial AZ, diduga telah membunuh anak pacarnya yang berusia empat tahun. Pelaku diketahui telah menonjok bagian wajah korban serta memasukkan gagang tang kakatua ke anus korban.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap pelaku pada 21 Februari setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandi, kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Dalam percakapan telepon, PR mengaku bahwa anaknya meninggal karena demam tinggi dan kejang-kejang. Namun, PR tidak memberitahu ayah korban lokasi pemakaman.

Sang ayah mencium aroma kejanggalan sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Barat. Polisi kemudian memeriksa lima orang saksi termasuk ibu korban.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menangkap AZ alias AYI. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menganiaya korban pada Kamis (8/2) malam di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempat pelaku bekerja di Jalan Singgahmata II, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju sebanyak dua kali di bagian dagu bawah sehingga membuat korban terdiam dan ketakutan,” jelas Fachmi. Menurut Fachmi, tersangka kemudian mengambil sebuah tang kakatua dan menarik korban. AZ disebut membuka paksa celana korban yang sudah dalam posisi telentang.

“Pelaku memasukkan gagang tang kakatua ke dalam dubur korban sebanyak empat kali dengan cara keluar masuk sehingga korban merasa kesakitan dan minta ampun,” jelas Fachmi.

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban tewas. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa tang kakatua dan celana korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara,” ujar Fachmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *