Dairi- Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) bernama HEB (40) melakukan penganiayaan terhadap istrinya, EL (39), saat hendak diminta menandatangani surat cerai. Pelaku menolak bercerai dengan korban. Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Letter S, Kecamatan Sitinjo, pada Rabu (13/6/2024) siang. Pelaku kemudian ditangkap pada malam harinya.
“Pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Dairi usai melakukan KDRT kepada istrinya akibat menolak bercerai dengan istri,” kata Agus, Senin (17/6).
Agus menjelaskan bahwa korban awalnya membuat janji untuk bertemu dengan pelaku di kawasan Letter S guna menandatangani surat cerai yang diajukan oleh korban. Saat keduanya bertemu, HEB langsung mengambil surat cerai tersebut dan menyimpannya di saku celananya.
“Korban berusaha mengambil kembali surat tersebut. Namun, tersangka HEB langsung memukul tangan korban, sehingga handphone yang berada di tangan korban jatuh ke tanah,” jelasnya.
Setelah handphone korban jatuh, pelaku langsung mengambilnya. Ketika korban mencoba mengambil kembali handphone-nya, HEB langsung meninju wajah dan kening korban. Selain itu, pelaku juga menjambak rambut korban hingga terjatuh ke tanah.
“Tak sampai situ, HEB yang masih dalam keadaan emosi langsung meninju bagian belakang leher kepala korban berulang kali,” tambah Agus.
Warga sekitar yang berada di lokasi kemudian berusaha melerai keduanya. Setelah kejadian tersebut, korban segera membuat laporan ke Polres Dairi. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut lalu menyelidiki kasus ini hingga akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka sudah kita amankan dan dikenakan UU Penghapusan KDRT Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.