
Ilustrasi (Foto/Cnnbanten)
Jambi- Seorang pria bernama Hildiansyah (21), warga Merangin, Jambi, secara nekat memperkosa temannya sendiri yang berinisial TA (19). Ketika melakukan aksi tersebut, pelaku merekam perbuatannya dan mengancam akan membunuh korban. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban memberitahu teman dan keluarganya. Korban kemudian membuat laporan ke polisi.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menyatakan bahwa pelaku diamankan tidak lama setelah menerima laporan dari korban. Warga setempat menangkap pelaku dan membawanya ke kantor desa pada Senin (11/3).
“Iya, jadi kita sudah menerima laporan dari korban dan pada Senin (11/3/2024). Anggota Opsnal Satreskrim dan Unit PPA sudah bergerak ke TKP untuk mengambil tersangka yang telah diamankan oleh pihak desa,” kata Ruri, Rabu (13/3/2024).
Ruri menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku mengajak korban bertemu di lapangan cross desa. Korban menyetujui pertemuan tersebut, namun ia tidak mau pergi sendirian. Dia meminta temannya, HA, untuk menemaninya.
“Tetapi dalam perjalanan, pelaku meminta korban datang sendirian dan akhirnya korban bertemu pelaku seorang diri,” ujar Ruri.
Setelah mereka bertemu, pelaku tiba-tiba merebut kunci motor dan ponsel korban. Kemudian, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dengannya. Pelaku berjanji akan mengembalikan barang-barang korban jika korban mau.
“Korban berusaha merebut (kunci dan HP). Tetapi pelaku mengancam akan membunuh korban dengan pisau jika korban menolak untuk berhubungan intim,” jelasnya.
Merasa terancam, korban pasrah. Yang lebih ironis lagi, pelaku merekam perbuatan cabul tersebut. Video tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar tidak melaporkannya kepada siapapun. Jika korban melaporkan, pelaku akan menyebar video tersebut.
“Setelah memuaskan nafsunya, pelaku mengembalikan kunci motor dan ponsel milik korban. Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk pulang,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Hildiansyah akan menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju dan celana korban, sebilah pisau, dan satu unit ponsel. (cs)