Februari 11, 2026 1:50 am
2

Medan Deli_diduga Sebua peroyek  bangunan Anya Pelang bertuliskan tanah ini milik PT.GA Dimana pun membangun suatu bangunan sejatinya haruslah memiliki izin, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Tapi tidak dengan PT Growth Asia (GA) milik swasta yang satu ini.

Hasil investigasi media ini dilokasi ditemukan sebuah bangunan yang peruntukannya untuk PT Growth Asia (GA). Proyek yang tengah dikerjakan pembangunan pagar dalam hingga saat ini diduga belum memiliki ijin PBG/IMB.

Terpantau wartawan di lokasi Anya ada berdiri tegak   palang bertulis kan tanah ini milik PT.GA 

Saat di konfirmasi wartawan melalui watsabb pihak PT.GA Anya menjawab sesuai permintaan masyarakat  parit di besar  ucap nya,”

Dugaan tersebut mencuat, usai seorang warga menyampaikan hal yang diketahuinya tentang bangunan tersebut, kepada wartawan beberapa hari yang lalu,” Saya baru tau ini. Bang, lihatlah bangunan pagar yang ada didalam yang dikerjakan. Saya heran kenapa bisa dikerjakan bangunan itu tanpa ada plang PBG ” Kata warga yang minta tidak ditulis namanya dalam berita ini.

Lanjut warga, Kalau mau lebih jelas tanya langsung aja ke pihak terkait, Seperti Kelurahan dan Kecamatan soal izin nya. Setahu saya setiap bangunan berdiri biasanya harus ada plang PBG, kalau tidak di stop pekerjaannya sama Satpol PP. Namun bangunan ini diduga tidak ada izin kok aparat terkait khususnya dinas terkait dan tata Ruang kok diam saja dan terkesan tutup mata, mungkin sudah disogok kali ya ” Ucapnya.

” Parahnya lagi, masalah izin PBG itu selalu ada beking oknum pejabat yang berpengaruh dibelakang layar, sehingga permasalahan tersebut tak dapat ditindak ” Ungkap warga.

Moan Sianturi ST Kasi Trantib Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait bangunan PT Growth Asia diduga tanpa PBG mengatakan kalau masalah itu saya belum mengetahui bang, Akan kita suratin supaya mengurus izin PBG nya bang, Kemaren warga konflin masalah banjir seputar disana bang, Jadi ini lagi dibuat drainasenya bang ” Katanya, Selasa (23/01/2024).

Terpisah, salah satu pekerja saat dikonfirmasi media ini dilokasi mengatakan itu bangun pagar dalam duluh bang, rencana mau bangun gudang ” Katanya, Selasa (23/01/2024).

Sekedar informasi, Alangkah baiknya jika para pengusaha yang ingin membangun bisa ikuti aturan juga, dengan memenuhi kewajiban memiliki SKRD (membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sebagai bukti sah telah miliki Izin PBG nya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Artinya diusahakan sebelum mendirikan bangunan harus miliki izinnya, karena apabila ada bukti dari pembayaran retribusi PBG, bagian dari Pendapatan Daerah” pungkas nya(to)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *