Juli 6, 2025 5:59 pm
4

MEDAN – Genewstv.id

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor Putusan PN Medan 83/Pidsus – TKP 2024, sebagai berikut, menyatakan bahwa dr.Ade.Budi Krista, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dan di jerat dengan Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Karupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider

Serta menjatuhkan kurungan penjara terhadap terdakwa selama satu tahun satu bulan, dengan denda uang sebesar rp.50 juta (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan nya, apabila terdakwa membayarkan denda maka tahanannya akan menjadi satu tahun, dan menetapkan terdakwa tetap menjalani tahanan badan

Selanjutnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, di kurangi seluruh nya dari pidana yang telah ditetapkan kepada terdakwa

Menyatakan barang bukti berupa Dokumen pelaksanaan Angggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD), di – Dinas Kesehatan Deliserdang pada Tahun Anggaran 2021, serta Dokumen Pelaksanaan Angggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Deliserdang

Yang terdiri dari Dokumen Pelaksanaan Angggaran Daerah Deliserdang : Dokumen Kontrak Metode, Dokumen Berita Acara, dan foto copy berita acara surat permohonan pencairan 100 Persen, Gambar Pekerjaan serta Laporan Pendahuluan

Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana korupsi dan di berhentikan tidak dengan, berdasarkan Pasal 87 Ayat 4 huruf B Undang – Undan, nomor 5 tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, Tentang Manejemen Pengawai Negeri Sipil

Menurut tanggapan dari Ketua GMPL&P, Arnold Perjuangan Manurung S.SI, menyatakan serta meminta ke – Kaban BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Deliserdang, agar segera menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut dengan segera mempercepat proses berkas pemberhentian atau pemecatan Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr.Ade Budi Krista, dari ASN

Lantaran telah ada ketetapan hukum terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi dan harus menjalani hukumannya, ujar Ketua GMPL dan P Kabupaten Deliserdang, Arnold Perjuangan Manurung S.SI .

Reporter : Kabiro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *