
DELI SERDANG – Genewstv.id
Dalam rangka mengantisipasi fenomena El-nino yang berpotensi meningkatkan resiko kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Sumatera Utara, maka BBKSDA melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pencegahan karhutla di Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 yang melibatkan Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sumatera melalui Seksi Wilayah I dan Daops Manggala Agni Sumatera I/Sibolangit yang dilaksanakan di The Hill Hotel & Resort, pada hari Jumat ( 6 Oktober 2023 ).
Rapat koordinasi dihadiri oleh Kepala Seksi Wilayah 1 Medan Syamsuddin, S.P, Kepala Daops Manggala Agni Sumatera I/Sibolangit Irwan.A.Sitanggang,S.Hut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, dan para tamu undangan lainnya.
Kepala Seksi Wilayah 1 Medan Syamsuddin,S.P mengatakan dalam sambutannya, berdasarkan pantauan hotspot sehingga terdapat peningkatan potensi ancaman Karhutla yang harus diantisipasi. Hal itu ia sampaikan pada saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023.
“Dalam pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2023 ini ada 6 poin penting yang diprioritaskan”.
1. Prioritas upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui konsolidasi dan koordinasi dengan baik.
2. Infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai di tingkat bawah dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
3. Cari solusi permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di tahun-tahun mendatang,“ ucapnya Irwan.A.Sitanggang, S.Hut.
4. Terus melanjutkan penataan ekosistem gambut dan kawasan hidrologi Gambut untuk menjamin ketersediaan air tanah.
5. Tanggap dan segera antisipasi titik api kecil jangan dibiarkan api membesar, sehingga sulit dikendalikan.
6. Langkah penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi serta bagi siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik di konsesi maupun perkebunan,” sambungnya Kepala Daops Manggala Agni Sumatera I/Sibolangit.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Wilayah 1 Medan Syamsuddin menyampaikan dalam paparannya terkait Langkah Strategis dan Konkret Pengendalian Karhutla, yaitu membentuk Satgas Pencegahan Karhutla Sampai Tingkat Kelurahan/Desa yang memperkuat upaya pencegahan Karhutla dengan Sosialisasi, Diseminasi dan pendampingan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, pelatihan, dan patroli bersama. Selain itu, Pemerintah Kecamatan juga harus menentukan status kesiagaan dan darurat Karhutla dengan cepat dan tepat sebagai dasar Kabupaten/Kota dan Provinsi menetapkan status, pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan, optimalisasi restorasi gambut, pemantapan personil dan peralatan, serta penyediaan anggaran DBH-DR dan BTT APBD Provinsi Kabupaten/Kota.
“Untuk upaya pencegahan karhutla, implementasi Peraturan tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, perlu adanya rapat-rapat koordinasi Pemantapan Pencegahan Karhutla, ada komitmen bersama untuk mewujudkan Sumatera Utara nebas kabut asap 2023, melakukan pelatihan Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang didukung oleh Badan Restorasi Gambut (BRG), dan optimalisasi peran Pentahelix dalam Pencegahan Karhutla. Selain itu, mengaktifkan Satgas Pencegahan atau Posko Lapangan di setiap kelurahan/desa yang rawan karhutla, yang personilnya berasal dari unsur Pemerintahan setempat, TNI, Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Relawan yang tugasnya melakukan patroli, sosialisasi dan penyadartahuan karhutla, serta melakukan pemadaman baik secara dini atau pemadaman gabung jika ada karhutla,“ jelasnya Syamsuddin.
“Sebagai kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan tahun 2023, perlu adanya penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Sumatera UtaraTahun 2023, aktivasi Pos Komando Satuan Tugas Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Sumatera Utara, penyediaan anggaran penanganan karhutla melalui APBD Provinsi Sumatera Utara (Murni dan DBH DR), Belanja Tidak Terduga, dan Dana Tugas Pembantuan Badan Restorasi Gambut (BRG), Kesiapan personil penanganan karhutla di wilayah Provinsi Sumatera Utara, serta kesiapan peralatan penanganan karhutla di wilayah Provinsi Sumatera Utara”.Tutupnya.
Reporter : Ji