September 1, 2025 11:07 am
IMG-20221102-WA0071

Tebingtinggi, Genewstv– DPRD Kota Tebing Tinggi menggelar kembali Rapat Paripurna dengan agenda Nota Jawaban Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP atas pemandangan umum fraksi DPRD kota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (02/11/2022).

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyarauddin Nasution, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M. dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih, S.E.

Pj. Wali Kota dalam pembacaan Nota Jawaban mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi memaklumi saran, pendapat dan masukan dari Anggota Dewan. 

“Atas semua masukan dan saran serta pendapat tersebut secara detail kiranya dapat dibahas pada rapat gabungan komisi-komisi bersama eksekutif sebagai wujud kebersamaan eksekutif dan legislatif selaku penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna menghasilkan kebijakan daerah yang akan dilaksanakan pada APBD tahun 2023,” ucap Pj. Wali Kota. 

Dalam nota jawaban tersebut, Wali kota menyampaikan antara lain mengenai peningkatan PAD melalui OPD yang menangani pendapatan. 

“Kami ucapkan terimakasih dan sampai dengan saat ini seluruh OPD kami perintahkan untuk meningkatkan PAD yang menangani pendapatan TA 2023,” ujar Pj. Wali Kota.

Hal lain, terkait anggaran pembangunan jalan yang rusak dan jalan lingkungan se-Kota Tebing Tinggi, mewujudkan kota Tebing Tinggi yang religius dengan prioritas anggaran dalam kegiatan keagamaan yang bersifat akbar dan bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu, terkhusus yang belum menerima bantuan akan menjadi perhatian serius dan menjadi perhatian secara berkelanjutan oleh Pemko Tebing Tinggi.

Kemudian, permintaan anggota dewan agar mengalokasikan anggaran untuk sarana dan pra sarana dilingkungan kantor DPRD Kota Tebing Tinggi, disampaikan Pj. Wali Kota agar kiranya Sekretariat Dewan dapat mengusulkan dalam RKA Sekwan TA 2023.

Terhadap penggunaan APBD secara efisien dalam pelaksanaannya untuk memberikan manfaat dampak positif kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi dalam menghadapi era masa transisi pandemi Covid-19 ke masa endemi, bahwa hal ini menjadi prioritas Pemko Tebing Tinggi dalam pemulihan ekonomi masyarakat. 

Terkait permintaan penjelasan atas penurunan target retribusi daerah sebesar 27,11 persen, Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa adanya penurunan target retribusi parkir dan adanya penurunan target retribusi tanah dan bangunan disebabkan masih belum banyak event yang menggunakan tanah bangunan akibat pandemi Covid-19 yang berkembang selama 2,5 tahun. 

Terhadap pertanyaan yang meminta agar Pj. Wali Kota membuat penjabaran-penjabaran dengan membentuk gugus tugas atau leading sector sebagai bentuk akselerasi ataupun percepatan yang terukur dan sistematis sesuai dengan perundang-undangan, Pj. Wali Kota mengatakan akan mempelajari terkait pembentukan gugus tuags dampak proyek strategis nasional.

Terkait wacana pengadaan SMAN 5 di Kecamatan Padang Hilir yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti, Pj. Wali Kota mengatakan Pemko Tebing Tinggi masih mempertimbangkan untuk mendirikan SMAN 5 di kecamatan Padang Hilir, dikarenakan masih adanya regulasi pengelolaan barang milik daerah yang perlu dikaji lebih dalam serta adanya masukan dan saran dari masyarakat maupun kelompok pendidik serta masukan dari Provinsi Sumatera Utara.

Hal menaikkan gaji bulanan terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, menjadi perhatian Pemko Tebing Tinggi dengan kemampuan pertimbangan keuangan daerah yang pada TA 2023 mengalami penurunan pendapatan sehingga berdampak juga pada penurunan belanja dibanding TA 2022.

Sidang Paripurna akan dilanjutkan pada hari Kamis dan Jumat (03 dan 04/11) dengan agenda rapat komisi DPRD dengan eksekutif.

Turut dihadiri Kasi Intelijen Kejari Hiras Affandi Silaban mewakili Kajari, Danramil 14/ DM Kapt. Inf. H. Lumban Raja mewakili Dandim 0204/DS, Kepala OPD atau mewakili, Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah atau mewakili, insan pers serta tamu undangan.

spl — Genewstv.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *