Oktober 30, 2025 2:15 pm
5

Palembang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan.
8 Oktober 2025

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sumsel Hendra Gunawan, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sumsel Dedi Harapan, Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi Hj. Kurniati Sari, Kepala Sub Bagian Risalah Pahrudin, Kepala Sub Bagian Penyusunan Perda Andrya Candra Puspitasari, serta perwakilan Kesbangpol Prov. Sumsel Irwan Riduan.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, selaku penanggung jawab tim kerja harmonisasi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa proses penyusunan Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. “Dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan wajib melibatkan perancang, dan dalam penyusunan Raperda ini perancang di Kanwil telah terlibat sejak tahap perencanaan hingga pengharmonisasian,” ungkap Hendrik.

Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sumsel, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memastikan nilai-nilai Pancasila terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan secara terstruktur. Peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam menanamkan nilai kebangsaan, mendorong toleransi, dan membentuk karakter bangsa yang unggul, khususnya di tengah tantangan era digital.

Kepala Biro Hukum dan HAM, Dedi Harapan, menambahkan bahwa urgensi penyusunan Raperda ini sangat tinggi. Ia menilai setiap instansi perlu diwajibkan memasang butir-butir Pancasila sebagai simbol dan pengingat nilai dasar bangsa. “Kami mengusulkan agar ada penambahan ketentuan dalam Raperda yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun peraturan serupa dalam waktu paling lambat dua tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Irwan Riduan dari Kesbangpol Provinsi Sumsel menilai substansi Raperda sudah tepat, namun perlu dilengkapi dengan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana yang menjadi payung hukum sekaligus mempermudah koordinasi lintas sektor.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumsel juga menyampaikan hasil harmonisasi yang dilakukan berdasarkan rangkuman Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk stakeholder dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Palembang. Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi dan materi muatan telah tepat serta relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pada akhir rapat, pemrakarsa menyetujui hasil harmonisasi yang dilakukan oleh tim perancang. Draft Raperda kemudian dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, dan dilakukan serah terima berita acara harmonisasi.

Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, dalam keterangannya menyampaikan pentingnya keberadaan regulasi ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam membumikan nilai-nilai Pancasila. “Pembinaan ideologi Pancasila bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif akan jati diri bangsa. Melalui perda ini, kita ingin memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila dapat terus hidup dan membimbing setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di Sumatera Selatan, sekaligus memastikan nilai-nilai luhur bangsa tetap menjadi fondasi dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *