Juli 5, 2025 2:18 am
IMG-20230330-WA0048

Deli Serdang — Genewstv.id

Ratusan aksi massa damai dari Gabungan Masyarakat Tani Gang Rasmi Desa Bangun Sari,Kecamatan Tanjung Morawa demo/unjuk rasa di depan pintu gerbang Mapolda Sumatera Utara dan di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang.Dalam aksi demo/unjuk rasa tersebut,turut mendapingi mereka, para Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara,Kamis (30/03/2023).

Massa tiba dengan beberapa Mobil bak terbuka dan puluhan Sepeda Motor serta Betor,di depan pintu gerbang Mapolda Sumatera Utara sekira pukul 09.45 Wib.Selanjutnya langsung melakukan orasi.Antara lain minta perlindungan atas aksi damai yang mereka anggap sebagai teror atas keberadaan mereka di Gang Rasmi Desa Bangun Sari,Kecamatan Tanjung Morawa,Deli Serdang.

Massa mengungkapkan,ada pihak-pihak lain yang berupaya mengklaim lahan yang sudah mereka kuasai sejak puluhan tahun lalu.Pihak lain yang mereka kenal bernama Reskin Pinem itu,berupaya melakukan teror atas nama Putusan Pengadilan, dengan menyebutkan akan ada eksekusi di lahan mereka tersebut.

” Kami tidak tahu-menahu soal adanya perkara atas lahan yang sudah kami usahai sejak puluhan tahun ini. Apa lagi kemudian Reskin Pinem dan kawan-kawan mengatakan,akan ada eksekusi.Untuk itu kami hadir di sini untuk minta perlindungan dari Bapak-bapak kami di sini.Dan juga minta agar jangan ada eksekusi.Kalau sempat ada eksekusi,maka kami siap berdarah-darah mempertahankan apa yang sudah kami perjuangkan selama ini,” teriak salah seorang orator Perempuan dari atas Mobil bak terbuka,Kamis (30/03/2023).

Kemudian Ketua Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (DPD HBB) Provinsi Sumatera Utara, Tomson M.Parapat,SH menguraikan, riwayat tanah tersebut.Di antaranya menyebutkan kurang lebih 500-an Kartu Keluarga (KK) sudah menguasai lahan sejak Tahun 1998.Tapi kemudian tidak di libatkan alias tidak tahu-menahu soal perkara,tiba-tiba sudah ada yang akan mengeksekusi.

” Di duga kuat ada permainan mafia tanah.Sehingga kami minta Kapolda Sumut,Irjend Pol.Drs.RZ.Panca Putra Simanjuntak,MSi untuk mengusut tuntas keberadaan mafia tanah di sana.Serta menyelidiki di duga adanya dokumen palsu dalam proses Pengadilan,” tandasnya,Kamis (30/03/2023).

Atensi Presiden :

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (DPD HBB) Provinsi Sumatera Utara,Tomson M.Parapat,SH juga minta Presiden RI,Ir.Joko Widodo menyikapi serius sepak terjang mafia tanah di Indonesia.” Kami juga Bangsa Indonesia,juga butuh hidup layak di Negara Indonesia.Dan terkait di duga dokumen palsu minta kepada Kementerian terkait untuk mengusut soal sertifikat dan dokumen palsu,” sebutnya,Kamis (30/03/2023).

Warga lain yang ikut unjuk rasa/demo juga mengaku heran,mereka tidak pernah bersidang, tiba-tiba ada eksekusi atas perkara dengan Reskin Pinem.” Reskin Pinem berperkara dengan PTPN-2 yang sudah habis masa HGU-nya,kenapa bisa.Siapa yang ikut bermain dengan mafia tanah,” kata warga tadi.

” Kami minta Polda Sumatera Utara menindak lanjuti dan memeriksa mafia tanah yang sudah meneror kami dengan spanduk-spanduk di lahan kami.Minta perlindungan kepada Polda Sumatera Utara sekaligus mencegah pertumpahan darah kalau ada eksekusi,” tegas mereka lagi.

Satgas Mafia Tanah :

Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut,AKBP. Ramadhani kemudian menerima perwakilan aksi damai massa,di antaranya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (DPD HBB) Provinsi Sumatera Utara, Tomson M.Parapat,SH.

Lalu usai pertemuan,Ketua Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (DPD HBB) Provinsi Sumatera Utara,Tomson M.Parapat,SH menyampaikan kepada wartawan, bahwa Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut,AKBP.Ramadhani menyebutkan,Polda Sumatera Utara akan segera menindak lanjuti karena mafia tanah memang sudah sangat meresahkan.Bahkan mereka Polda Sumatera Utara, katanya akan menurunkan Satgas Mafia Tanah.

Usai dari Mapolda Sumatera Utara,aksi damai massa dengan teratur kemudian konvoi beriringan menuju ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang.Di sana mereka juga menyampaikan orasi demo/unjuk rasa yang sama secara bergantian dari Mobil komando.

Tak lama berorasi,pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang kemudian mempersilahkan beberapa Perwakilan untuk masuk. Kemudian warga pun bertemu dan berdialog dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,Imam Santoso.

Pada kesempatan itu,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang,Imam Santoso membenarkan,bahwa memang ada perkara sengketa lahan antara Reskin Pinem dan kawan-kawan melawan PTPN-2.Di mana saat ini perkara masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

Belum ada Eksekusi :

Namun kemudian perwakilan aksi damai massa bertanya,kenapa ada perkara antara Reskin Pinem dengan PTPN-2 atas lahan yang mereka duduki.Mestinya mereka yang jadi lawan PTPN-2,bukan Reskin Pinem. Karena Reskin Pinem,kata mereka sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan lahan yang jadi sengketa.

” Yang kami kuasai adalah Tanah Negara,bukan tanah PTPN-2.Dan Rasken Pinem berperkara dengan PTPN-2.,sementara PTPN-2 tidak punya lahan di Daerah itu.Tapi lahan Negara,dan Rasken Pinem juga tidak punya legal standing untuk menggugat tanah,dan nama-nama yang menggugat juga tidak ada yang berdomisili di lokasi lahan.Hanya ada 2 (Dua) orang dan itu pun tidak tahu-menahu soal adanya gugatan, sehingga kuat di duga ada pemalsuan dokumen dalam proses gugatan dan Pengadilan atas gugatan tersebut,” papar Perwakilan,Kamis (30/03/2023).

Atas suara petani ini,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang menyebutkan,bahwa warga bisa melakukan upaya hukum.Antara lain bisa mengajukan bantahan atas perkara yang sedang berjalan.

Kemudian terkait adanya oknum yang menyebut soal eksekusi,Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang menegaskan,bahwa sampai saat ini belum ada penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Usai aksi ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang,Ketua Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (DPP HBB),Lamsiang Sitompul, SH.,MHum bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (DPD HBB) Provinsi Sumatera Utara,Tomson M.Parapat,SH menegaskan,bahwa atas persoalan ini.Mereka akan menempuh upaya hukum,di antaranya akan berfokus pada di duga penggunaan dokumentasi palsu pada Persidangan terkait lahan tersebut,tandasnya.(Permadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *