Karo-Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), telah mengalami pelecehan seksual oleh ayah tirinya, NBS (39), di tempat tinggal mereka. Pelaku, yang merupakan ayah tiri korban dan tinggal serumah, selalu mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.
AKBP Oloan Siahaan, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (24/6) siang di salah satu loket angkutan umum di daerah tersebut. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanah Karo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak empat kali sejak tahun 2021.
“Kejadian ini sudah berulang kali. Dari pemeriksaan, kami mendapat informasi bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2021,” ungkapnya.
Oloan juga menambahkan bahwa selama melakukan tindakannya, pelaku selalu mengancam korban untuk tetap diam. Pelaku mengancam akan mengulangi perbuatan keji tersebut jika korban memberitahukan kepada orang lain.
“Pelaku juga mengintimidasi korban bahwa jika dia memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang lain, pelaku akan mengulangi perbuatan yang tidak pantas itu terhadapnya,” tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Menurut undang-undang tersebut, pelaku akan dihadapkan pada hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana”pungkasnya