Tanggerang-Polisi berencana memanggil Ketua RT 002 RW 08 dan pemilik rumah kontrakan di Kelurahan Parung Serap, Ciledug, Tangerang, Banten, terkait penemuan 72 kilogram sabu di lokasi tersebut.
“Kami akan memanggil pemilik rumah dan Ketua RT. Ketua RT juga sudah ada di sini,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hengki, pada Selasa, 2 Juli 2024. Menurut Hengki, rumah kontrakan tersebut masih dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan. Hengki mengingatkan para pemilik kontrakan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memeriksa dengan teliti latar belakang penyewa.
“Periksa dengan teliti siapa yang akan menyewa, apa pekerjaannya. Harus sangat ketat jika ingin menyewakan rumah. Penting untuk mengetahui pekerjaan dan identitas penyewa,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu dari dua kurir narkoba yang membawa 72 kilogram sabu di Tangerang adalah seorang residivis. Pria berinisial R (29) tersebut pernah terlibat kasus narkoba. “Dia residivis kasus narkoba,” kata Hengki. R baru saja keluar dari penjara pada Januari 2024, namun kembali terlibat dalam kasus serupa. R dan rekannya A baru sehari menyewa kontrakan tersebut ketika mereka ditangkap.
Diketahui, dua kurir narkoba ditangkap di sebuah kontrakan di Parung Serap, Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin, 1 Juli 2024, malam. Keduanya berinisial R dan A. Dari penangkapan ini, polisi menemukan 72 kilogram sabu. Mereka memanfaatkan momen HUT Bhayangkara ke-78 untuk menyelundupkan sabu ke kontrakan tersebut, berpikir polisi akan sibuk dengan pengamanan acara.
“Para sindikat memanfaatkan momen Hari Bhayangkara ke-78, saat kami sedang sibuk merayakan hari tersebut,” ujar Hengki.