Oktober 27, 2025 2:52 pm
IMG-20230705-WA0071

Medan — Genewstv.id

Tim kasat Reskrim Polrestabes Medan diduga melakukan praktik tangkap lepas terhadap seorang tersangka penjual chip judi online berinisial pemilik warung Marga Sihombing di jalan Paya geli tanah asli desa Purwodadi kabupaten Deliserdang.

Informasi yang dapat awak wartawan dari berbagai sumber masyarakat di lapangan, Sabtu dari telponan (30/6/2023)sebelum penangkapan dilakukan, pada Rabu (28/6/2023) sekira pukul 5.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung Jl. Paya geli tanah asli desa Purwodadi sering dijadikan transaksi jual-beli chip judi online.

Menindaklanjuti Awak Media MSTV konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku M Fathir Mustafa tidak merespon tapi sdh terbaca dan klik dua..

Setelah dipastikan informasi tersebut benar, petugas menggerebek warung Marga Sihombing itu dan mengamankan operator berinisial DP, juga menemukan sejumlah bukti transaksi jual-beli chip. Petugas juga membawa tersangka keliling-keliling lalu tersangka sudah menghirup udara segar Selanjutnya Pria yang dijerat degan Pasal 303 KUHPidana.”

Lalu Awak Media Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi terkait dugaan aksi tangkap lengkap yang dilakukan oknum di Kasat Reskrim Kapolrestabes Medan malah konfirmasi wartawan tidak ada tanggapan dari Kapolrestabes Medan mana berita ini diterbitkan…
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *