Juli 6, 2025 8:38 am
7

Medan- Reskrim Polsek Sunggal Ringkus 2 Orang Pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Sunggal, Deli Serdang, Minggu (30/06/2024) lalu.

Adapun ke 4 Pelaku Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, petugas berhasil menangkap 2 tersangka yakni AJS (26) dan AS (26) warga Desa Helvetia Sunggal.

Pada Saat Konfrensi Pers Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Kanitreskirm AKP Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis, saat menggelar konferensi Pers di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Sabtu sore (05/10/2024).

Selanjutnya Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, komplotan becak hantu berjumlah 4 orang ini melakukan perampokan terhadap warga Medan Timur bernama Dedi Junaidi (18) Pada saat melintas di Desa Helvetia Sunggal dengan mengendarai sepeda motornya.

Ke empat pelaku yang mengendarai becak motor, pelaku memberhentikan korban dan memukul kepala korban dengan sebuah kayu hingga korban terjatuh korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, kata Kapolsek Sunggal.

Melalui Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat Mengatakan 1 tersangka AJS (26) berhasil ditangkap warga saat melancarkan aksinya dan 3 tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

Pada Saat dilakukan penyelidikan dan hasil interogasi petugas terhadap tersangka AJS (26), Polisi berhasil mengantongi identitas para tersangka lainnya,” tuturnya.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, menjelaskan, tersangka AS (26) ditangkap petugas saat mengendarai becak motor di Kawasan Diski Sunggal dan berusaha melawan petugas dan berusaha kabur.

Pada Saat Dilakukan Penangkapan, Pelaku Melawan Petugas, Akhirnya Personil, Unit reskrim Polsek Sunggal mengambil tindakan tegas terukur,dengan menembak kaki pelaku, Tegas Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat.

Kedua Pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni JP (30) dan FS (27) yang merupakan warga Desa Helvetia Sunggal. Diketahui, Selain kerap melakukan perampokan atau pembegalan, komplotan becak hantu ini juga pernah melakukan Tindakan kriminalitas lainnya seperti membongkar rumah kosong dan mencuri barang rumah tersebut.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit becak motor. Terhadap tersangka, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di jerat dalam pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 12 tahun.
(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *