September 4, 2025 2:36 am
11

Medan-Satres narkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, yang jadi tempat penyimpanan 46 kilogram ganja. Dalam kasus ini, petugas meringkus lima pemuda.
Jumat 17/1/2025

Penggerebekan, dilakukan usai petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, perihal aktivitas mencurigakan sejumlah pemuda di rumah kos tersebut.

Awalnya, petugas menangkap empat pemuda yakni MA (21), RR (18), SZ (21), dan PY (26) di rumah kos yang digerebek. Disana, petugas menemukan dua karung berisi 46 kilogram ganja, yang disimpan di bawah tempat tidur.

Dari keterangan keempatnya, petugas kemudian menangkap satu pelaku lagi yakni MI (23) di Jalan Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang berperan sebagai pemesan sekaligus yang turut memberikan uang kepada keempat pelaku untuk memasok ganja dari Aceh.

“Total ada 5 pelaku yang kami tangkap. 2 diantaranya merupakan mahasiswa, yang menjemput langsung narkoba di Aceh. Ganja yang kami sita ini rencananya akan diedarkan para pelaku di kota Medan, dan Kabupaten sekitar kota Medan,” ungkap Wakasat resnarkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar.

Ditambahkan Arham, para pelaku yang ditangkap bukan kali pertama memasok ganja dari Aceh dengan tujuan untuk diedarkan di kota Medan. Setidaknya, ini merupakan kali kedua para pelaku melakukan hal serupa.

Pihak Kepolisian, kini tengah melakukan penyelidikan lanjutan, guna mengungkap jaringan pelaku yang lain, yang beberapa diantaranya sudah diketahui identitasnya.

“Kami masih mendalami keterangan para pelaku. Tentunya, ini untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain. Kami akan kejar terus,” pungkasnya.(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *