PATUMBAK – GENEWS TV.ID
Rumah yang berada di komplek perumahan pondok Nusantara di jalan balai desa Marendal 2,Desa Marendal 2,Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara diduga tempat pengurusan administrasi perdagangan manusia atau TPPO dengan modus pekerja migran ilegal. Selasa (04/11/2025).
Rumah tersebut diduga milik Sri alias Nining yang mana berperan sebagai agen atau Ejen kepengurusan administrasi keberangkatan pekerja migran ilegal.
Setelah kepengurusan administrasi selesai, pekerja migran ilegal tersebut langsung diberangkatkan ke Dumai dengan menaiki bus, setelah Sesampainya didumai ,pekerja migran ilegal langsung bertemu dengan nama Jon disebuah loket bus yang sudah diketahui. Setelah berjumpa, Jon dan pekerja migran ilegal langsung berangkat ke pelabuhan Dumai untuk berangkat ke selangor Malaysia. Dan sesampainya di Selangor pekerja migran ilegal bertemu Mr.Lee yang mana sudah standby di pelabuhan selangor.
Saat awak media mencoba konfirmasi Sri alias Nining melalui pesan WhatsApp sampai berita ke 2 ini di terbitkan belum ada jawaban dan memblokir wa awak media.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, Sri alias Nining bekerja sama dengan Jon warga Dumai,yang mana Jon berperan menjemput pekerja migran ilegal di loket bus setelah itu mengantarkan ke pelabuhan dumai.
Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. Dan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum,Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol ASEP DARMAWAN, S.H., S.I.K, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, agar mengusut tuntas agen atau Ejen jaringan TPPO dengan modus pekerja migran ilegal yang memberangkatkan ke Malaysia.
Reporter: Permadi Nata