Medan — Genewstv.id
Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara hari ini Kasubsi BHPT bapak M Kurniawan dan Kasubsi Adper bapak Mytrando melakukan sosialisasi tentang pemberhentian asimilasi covid. Bertempat di aula Sahardjo rutan kelas 1 Medan. Rabu (5/7) pagi.

Sehubungan dengan Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi dengan pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati Nihil

- Bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 World Health Organization (WHO) telah menyatakan
Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global. - Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
3.Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19. - Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, karena pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
5.Bahwa selanjutnya terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan Asimilasi dirumah pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LKPA/Rutan akan dihentikan/ditutup.
Kegiatan berlangsung diikuti oleh perwakilan para Wbp yang antusias untuk bertanya. Harapan diadakannya sosialisasi ini agar para warga binaan pemasyarakatan mengetahui tentang telah diberhentikan nya asimilasi covid.
(Ali)