
Labuhan Deli — Genewstv.id
Sebanyak 138 orang Warga Binaan di Rutan Kelas I Labuhan Deli telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Keterlambatan Administrasi.
Adapun syarat subtantif untuk dapat memperoleh Remisi tersebut dalah tidak terkait dengan Kepres no. 174 Tahun 1999 Pasal 12 yaitu :
- Dipidana kurang dari 6 (Enam) Bulan
- Dikenakan hukuman displin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi
- Sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas
- Dijatuhi pidana kurungansebagai pengganti pidana denda
Dari jumlah seluruh usulan yang sedang di proses. Sebanyak 20 orang Warga Binaan telah disetujui usulannya.
Persetujuan Remisi Keterlambatan Administrasi tersebut dituangkan dalam SK Menteri Hukum dan Ham RI yang kemudian di publikasi kepada WBP Rutan Kelas I Labuhan deli. Ini merupakan wujud komitmen Rutan Labuhan Deli dalam memberikan keterbukaan informasi kepada WBP.
(Gito)