Juli 2, 2025 3:10 am
5

Medan-Genews,tv.id Terkait adanya laporan dari saudara Fikri Wahyudi selaku Manager sales Yess Kredit yang sudah viral di Media Elektronik dan Medsos
Ketua 1 LSM PAKAR Sumut Victor Aldo Ananta.STP ,sangat menyayangkan adanya pencemaran nama baik tersebut melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Pasal 27A UU ITE mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dijerat hukum,ucap Aldo.

Persoalan ini diduga sudah menjadi fitnah,penzoliman, pengancaman, dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Samuel Abrianto Sijabat secara langsung melalui wa dan medsos yang dilakukan di Bulan Januari 2025.
sehingga saudara Fikri Wahyudi merasa terancam, malu, dan dirugikan oleh saudara Samuel Abrianto Sijabat,jadi dengan adanya masalah ini kiranya APH khususnya Poldasu dapat memproses atau melakukan tindakan hukum terhadap terduga demi nama baik saudara Fikri Wahyudi,pungkas Ketua 1 LSM PAKAR Sumut ini pada sejumlah Awak Media. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *