September 7, 2025 3:01 pm
3

Binjai- Satuan Reserse narkoba Polres Binjai melakukan penggrebekan sarang Narkoba di Desa Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Selasa (02/8/25).

Penggrebekan Sarang Narkoba Tersebut di Pimpin Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., berlokasi di Desa Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.

Dari Pantauan lokasi barak tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 Orang Pria dengan inisial A 45 Tinggal di jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur serta N (55) tinggal di jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.

Dari Pantauan di Lapangan kedua orang pria tersebut ditemukan barang bukti berupa :

3 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gr, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet hitam, uang hasil penjualan Rp.70.000,- dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.

Kemudian personil satuan narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Terhadap A (45) dan N (55) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun., tegas Kasat Narkoba

Dari hasil keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas dan musnahkan terhadap barak-barak yang digunakan sebagai tempat pengguna narkoba., ujarnya.
(Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *