
Belawan– Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Pada Rabu, 27 Agustus 2025, personel melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Jalan Pajak Rambe, Kelurahan Martubung.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba, yakni Rifka (64), Darwis (45), dan Maulana (21) serta satu orang pengguna, yakni Jefri (42).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Minggu (31/8) siang menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pajak Rambe Martubung. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pengedar dan satu orang pengguna narkoba,” ujar AKP Ismail Pane.

Dalam penggerebekan itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa 9 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 3 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pin, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp 450.000,- serta 1 buku catatan.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
“Para tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Ismail Pane. (Gito)