
SERDANG BEDAGAI – Genewstv.id
Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil amankan 2 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil Extasi di kampung sipirok dusun III desa citaman jernih kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 16.00 wib.
Tersangka berinisial ALI JAMBAK Alias ALI KOTO ( RESIDIVIS) (40), islam, Wiraswasta, Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan. Perbaungan Kabupaten. Serdang Bedagai, dan ABDUL RAHIM (55), islam, Wiraswasta, Jalan Johar Melati I Desa Melati Kecamatan. Perbaungan Kabupaten. Serdang Bedagai,” ujar kasihumas polres Sergai Ipda Brimen kepada wartawan.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang ada tempat atau lokasi yang sering di gunakan untuk transaksi jual/beli narkotika jenis shabu dan Extasi.
Kemudian team personil Sat Res Narkoba polres Sergai langsung melakukan pengintaian dengan cara berpatroli menyusuri TKP, dan setelah tiba di lokasi team melihat 2 orang tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerak mencurigakan.
Kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan, dan benar saja petugas menemukan barang bukti pada tangan sebelah kanan tersangka Atas nama Ali Jambak Als Ali Koto (Residivis).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari pria inisial D.
Atas Introgasi dari tersangka tersebut, Sat Res Narkoba polres Serdang Bedagai masih melakukan pencarian terhadap laki laki berinisial D.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan seperti :
– 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,17 Gram.
– 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi 1 (satu) butir Pil Extasi Merk Diamond Warna Merah Jambu seberat 0,45 Gram.
Selanjutnya tim mengamankan Barang Bukti dan ke 2 tersangka ke Mapolres Serdang Bedagai, guna proses lebih lanjut,” ucapnya kasihumas polres Sergai Ipda Brimen.
Reporter : Permadi Nata