Deli Serdang — GENEWSTV.ID
Setelah IA,pelaku penganiayaan Anggota TNI AD yang menyerahkan diri pertama kali,kini 3 (tiga) orang lagi tersangka kasus penganiayaan Anggota TNI AD telah berhasil di amankan Polresta Deli Serdang,Senin (06/03/2023).

Ketiga orang tersebut yaitu DP (37 tahun) juga menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada tanggal 26 Februari 2023 kemarin,lalu F.N.S alias F (32 tahun),dan W.S.B alias R (36 tahun) berhasil di tangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo Sumut.
Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol. Irsan Sinuhaji,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim,Kompol.I Kadek Heri Cahyadi, SH.,SIK.,MH membenarkan soal penangkapan yang di lakukan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kepada 2 (dua) orang tersangka kasus penganiayaan Anggota TNI AD di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo.
” Benar bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah menangkap 2 (dua) orang daftar pencarian orang (DPO) lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap Anggota TNI AD,” ucap Kasat Reskrim.
Di uraikan oleh Kasat Reskrim, penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku bermula dari adanya informasi yang di dapat oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tentang keberadaan 2 (dua) orang tersangka yakni F.N.S alias F dan W.S.B alias R di Kecamatan Tiga Binanga,Kabupaten Tanah Karo,kemudian Tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi dan pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 Tim Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan.
” Kepada para pelaku ini di jerat Pasal 170 Ayat (1),(2),Subsidair Pasal 351 Ayat (1),(2),dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim.
” Hingga saat ini sudah 4 (empat) pelaku yang di amankan dan selanjutnya Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus melalukan pengembangan dan pencarian terhadap 3 (tiga) tersangka daftar pencarian orang (DPO) lagi yang masih buron,” tutup Kasat Reskrim, Kompol.I Kadek Heri Cahyadi,SH.,SIK., MH.(Permadi)