Juli 7, 2025 2:11 am
IMG-20230410-WA0010

Tebingtinggi — Genewstv.id

Sutiyo(44)wargaJalan Bhayangkara(Sei Segiling) Kecamatan Padang Hilir yang isunya dalang sekaligus pelaku sebab dan musabab tewasnya secara sadis AR(27) warga Lingkungan 1 Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi Provinsi Sumatera Utara yang tewas akibat tindakan main hakim sendiri karena diduga melakukan pencurian burung dirumah pelaku sekira pukul. 21:00 Wib Sabtu 08 April 2023 ditangkap Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Menurut Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto saat di konfirmasi sejumlah Awak Media via Whatshapp pada Minggu malam 09/04/2023 membenarkan akan penangkapan salah seorang pelaku dari penganiyaan terhadap AR(27).

” Benar kata AKP Agus, petugas telah menangkap salah satu pelaku penganiyaan main hakim sendiri hingga menewaskan nyawa manusia “.

Aksi main hakim itu di lakukan oleh Sutiyo bersama yang lainnya sehingga AR(27)meninggal dunia ,dari Sutiyo saat diambil keterangannya tentang AR(27) Korban dianiayanya setelah kepergok karena hendak mencuri burung murai batu miliknya ” ucap Kasi Humas Polres Tebingtinggi

Penangkapan Sutiyo Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 191 /IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 April 2023 yang dilaporkan Safitri Faujiah(28) selaku istri korban datang ke Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi juga menerangkan kronoligis sinhkat kejadian yang pada hari kamis lalu, istri korban ( Safitri ) tiba di RS bhayangkara Tebing Tinggi sekira pukul 11.00 wib, Ia mendapat kabar bahwa suami nya telah di hakimi massa karena diduga melakukan pencurian burung murai batu milik Sutiyo.

” Setibanya istri korban di Rumah Sakit Bhayangkari di lihatnya sang suami sudah koma, dan mengeluarkan banyak darah dari luka luka yang ada di tubuh suami nya ,lalu suami nya di nyatakan telah meninggak dunia, tidak terima lantas safitri pun membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi “pungkas Akp Agus Arianto.

Mendapat laporan dan keterangan maka satuan Reskrim pun menurunkan petugasnya bergerak dengan berpakaian preman, Tak buuh waktu lama, Sutiyo pun berhasil di tangkap di jalan Bhayangkara Padang Hilir dan di lakukan penyelidikan, Sutiyo pun mengaku bahwa dirinya telah melakukan penganiyaan terhadap AR(24) secara bersama sama Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaos singlet bermotif loreng juga 1 celana pendek berwarna merah,

Kini Sutiyo di kenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yakni secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, ” Terang Kasi Humas AKP Agus. semoga para pelaku lainnya dapat tertangkap. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *