Juli 6, 2025 9:17 am
10

Binjai

Satuan Narkoba Polres Binjai menangkap SY alias Rambe di sebuah warung di Jalan Soekarno – Hatta,Kelurahan Timbang Langkat,Kecamatan Binjai Timur,Kota Binjai, Sabtu (11/11/2023).

Penangkapan SY atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu yang dilakoni terduga SY yang disebut-sebut “bandar” narkotika jenis sabu yang siap antar tempat sesuai pesanan barang.

Saat dibekuk Polisi, SY mengakui kalau barang haram tersebut disimpannya dalam jok kereta sementara dirinya sendiri saat diringkus tengah duduk santai di warung.

Petugas langsung memeriksa sepeda motor SY dan menemukan tas yang dibungkus plastik warna biru. Terduga mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari P warga Jalan Glugur Rimbun,Kecamatan Sunggal. Petugas yang mendapat info langsung memburu P namun terduga tidak ditemukan.

Barang bukti yang diamankan dari SY als Rambe (20), 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu berat bruto 103,50 gram, dibalut dengan kertas dan di lakban cokelat, 1 buat plasti warna biru, 1 buah tas (tempat penyimpanan), 1 unit hp merk Vivo dan 1 unit sepeda motor honda scoppy BK 6933 AJN serta dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, ujar AKP Irvan Pane. SH.
(Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *