Juli 5, 2025 3:02 pm
balipostcom_ratusan-wna-dideportasi-di-2023_01-696x464

KEPALA KANTOR IMIGRASI NGURAH RAI SUHENDRA

GENEWS.TV-Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sebanyak 318 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk Bali selama triwulan pertama tahun 2024, yang berlangsung dari Januari hingga Maret. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan buronan Interpol dan pelaku kejahatan pedofilia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan bahwa penolakan kedatangan terhadap 318 WNA tersebut disebabkan oleh berbagai alasan. Sebanyak 132 WNA tidak diizinkan masuk Bali karena tidak memiliki visa yang sah. Selain itu, 158 WNA ditolak karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan dan alasan lainnya.

Selain menolak kedatangan WNA, Imigrasi juga menunda keberangkatan 84 Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena diduga melanggar aturan.

Di sisi lain, Suhendra juga mencatat bahwa sebanyak 1,3 juta wisatawan asing telah masuk Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai selama Januari-Maret 2024. Mayoritas turis mancanegara tersebut berasal dari Australia, Tiongkok, India, Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Rusia, Singapura, dan Jepang.

Kedatangan sejumlah besar wisatawan tersebut juga berdampak positif pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Ngurah Rai yang mencapai Rp 483,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *