Juli 5, 2025 10:38 am
WhatsApp Image 2024-10-10 at 16.59.03

Tampak Forti Yuliana Br Gultom (Pelapor/ Korban) saat bersama Oloan Lingga Kades Lingga Raja Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi Provinsi Sumut.

Medan|Genewstv.id Sehubungan dengan adanya Laporan dari Forti Yuliana Br.Gultom di Polres Dairi Provinsi Sumatera Utara yang berkas perkaranya dilimpahkan pada bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela kemerdekaan Rakyat (LBH DPW LSM PAKAR INDONESIA) Provinsi Sumatera Utara guna melanjutkan dan melaporkan persoalan Forti Yuliana Br Gulton atas Pengaduannya ke Polres Dairi tersebut diduga kuat telah terjadi Penyuapan kepada pihak Penyidik (Juper) dan lain-lainnya.

Berawal Oloan Lingga selaku Kepala Desa Lingga Raja Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi yang diduga telah berselingkuh dengan Saudari Satini selaku (Terlapor) juga Suami dari (Pelapor ) Forti Yuliana Br.Gultom telah membawa masalah ini ke ranah hukum,akan tetapi tidak berjalan seperti apa yang diharapkan Pelapor.

“Mereka belum ditangkap,yang mana seharusnya Pelaku wajib dikenakan Undang- Undang tindak pidana kejahatan Informasi dan transaksi elektronik UU.No.19 tahun 2016, Tentang perubahan atas UU.No.11 tahun 2008 yaitu Tentang informasi transaksi elektronik,dengan sanksi dikenakan hukuman 6 Tahun dan denda paling banyak 1 milyar.

Yang mana Pelaku saudari Satini sudah di periksa dan mengakui segala perbuatannya dengan menyebarkan ‘photo vulgar’ mereka berdua langsung ke Wa Pelapor,ucap salah satu staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM PAKAR INDONESIA Provinsi Sumatera Utara mendampingi Saudari Forti Yuliana Br.Gultom selaku Pelapor pada sejumlah Awak Media.

Sebelumnya juga pengakuan Saudari Satini juga diakuinya secara tertulis dihadapan penyidik yang telah ditanda tanganinya.

Forti Yuliana Br.Gultom Berpose bersama Para Pengurus DPW LSM PAKAR Sumut.

Adapun hal ini telah disampaikan Pihak Penyidik sesuai isi surat Panggilan ditujukan kepada Forti Yuliana Br.Gultom selaku Pelapor saat datang menemui penyidik guna mendampingi para saksi termasuk Mangantar T.Gultom ketika menghadiri surat panggilan saksi,dan penyidik juga menyampaikan kepada
Pelapor (Korban) hal ini terucap saat Saksi Mangantar T.Gultom sedang di periksa Juper mengatakan,
‘ Tenang bu,dia Kena 6 Tahun ini,jelas sudah”,ucap Gultom mengulangi kata-kata Juper tersebut.

“Sesuai dengan alat bukti berupa photo vulgar ditambah pengakuan Pelaku,kami menilai Pelaku sudah semestinya di tindak hukum untuk di tangkap,tetapi sampai saat ini kenapa pelaku belum juga tersentuh hukum dan masih terus berkeliaran,diduga kuat sudah terjadi dugaan penyuapan seperti yang telah kami sampaikan di atas,begitu juga Oloan Lingga masih berstatus suami dari Pelapor (Korban) masih terus aktif menjalani jabatannya selaku Kades Lingga Raja.

Lebih ironis lagi pada Selasa (27/09/2024) telah di lakukan Gelar perkara yang mana hal ini telah di beritahukan Penyidik kepada Pelapor (Korban) melalui telepon dan berjanji akan mengirimkan Surat SP2HP Gelar Perkaranya kepada Korban dan pada Kamis (03/10/2024) tetapi hingga saat surat mohon tindakan ini di layangkan, Surat SP2HP Gelar perkara tersebut belum di keluarkan atau dikirim kepada Pelapor(Korban) sesuai janji Penyidik.

Ketika hal ini di komfirmasi oleh pihak LSM PAKAR kepada Kapolres Kabupaten Dairi melalui WA, sekaligus menceritakan persoalan yang terjadi, Beliau mengatakan ” Gelar Perkara belum ada,berdasarkan ini juga kami menganggap Penyidik merasa sepele dengan persoalan ini,jelas Gultom mengulangi ucapan Kapolres Dairi.

Yang mana Kapolres Dairi berani mengatakan belum ada Gelar Perkara tentu sudah ada dipertanyakkannya kepada anggota Penyidiknya seputar masalah ini.

Mengakhiri penjelasannya pada sejumlah Awak Media,DPW LSM PAKAR Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan Perihal Surat Mohon Tindakan ke Bitpropam Poldasu agar persoalan ini terang benderang guna menjaga nama baik Polri agar tidak rusak oleh oknum-oknum Polri yang tidak Baik serta pada Bapak Bupati Dairi dapat menindak tegas oknum Kades yang telah melakukan perselingkuhan.

Maka untuk itu kami sangat mengharapkan Kepada Bapak Bidprovam Polda prov.Sumut untuk memanggil memeriksa Penyidik,kanit I dan yang bersangkutan dalam permasalahan pengaduan Forti Yuliana Br.Gultom juga dalam hal ini agar penegakan supremasi hukum di negara ini betul-betul di jalankan dan Pelaku serta Pihak Pihak dalam permasalah ini di panggil,diperiksa lalu ditindak bila memang sudah terbukti melanggar Gratifikasi dan kode etik Kepolisian, Perlu kami sampaikan,bila hal ini tidak tuntas,maka kami akan melakukan pemberitaan besar-besaran serta aksi damai secara besar-besaran,agar permasalahan seperti ini jangan di permainkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *