Batu Bara— Citra kepolisian kembali tercoreng akibat ulah oknum anggotanya. Kali ini, seorang Juper Unit PPA berinisial (FS) dimana (FS) merupakan Anggota Baru di Unit Tersebut.
Yang lucunya, perwira yang menjabat sebagai PLT Kanit PPA sekaligus Kanit Res di Polres Batu Bara, berinisial AM, diduga mengetahui dan seolah membenarkan sejumlah uang dalam nominal fantastis untuk mencabut sebuah perkara, meskipun antara korban dan pelapor sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Informasi ini mencuat setelah pihak keluarga korban mengungkap bahwa proses damai yang seharusnya menjadi jalan keluar justru dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk menekan pihak tertentu agar membayar sejumlah uang, dengan dalih “biaya cabut perkara”.
Yang lebih disayangkan, oknum AM bahkan secara gamblang menyampaikan bahwa biaya tersebut juga berlaku di kejaksaan, seolah memperkuat dugaan praktik permainan di balik proses penegakan hukum.
Terbukti Saat diajak bicara mengenai pencabutan perkara (AM) menuturkan berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan.
” Langsung aja Kejaksa bang, Samanya itu, biar aja nanti jaksa yg bagi ke kami, jangan nanti dipikir mereka lebih banyak sama kami bang” Sebut AM.
AM juga menyampaikan “salah satu pimpinan di Polsek Indrapura pernah berbicara pada AM kalau korban dimintai 25 Juta mau nya itu” , yang menimbulkan kesan bahwa praktik semacam ini sudah terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Yang lebih ironisnya lagi, Saat di Konfirmasi mengenai sejumlah Biaya untuk Cabut Laporan Perkara Melalui Pesan Singkat (WA) Kasat Res Batu Bara AKP Tri Boy, tidak mau menanggapi sama sekali terkait biaya tersebut yang membuat semakin kuatnya dugaan Praktik Kotor di Polres Batu Bara.
Bahkan Saat Tim Menanyakan No Perkara, AM tidak mau memberi tau, Tanya Aja di SPKT, berkasnya udh kita limpahkan, gak ada pertinggal sama kami. Setibanya di SPKT pun Pihak SPKT tidak berani memberi seolah takut mungkin karna ada nya tekanan dari pihak AM.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar kode etik Polri, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang semestinya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Pihak Polres Batu Bara maupun Polda Sumut diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan ini dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti. Kepercayaan masyarakat hanya bisa dikembalikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji. (Tim)