
Tebing Tinggi – Genewstv.id
Lagi, personil SatResNarkobaPolres Tebing Tinggi berhasil menangkap satu orang pria diduga Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, PC alias Codot (40) warga Jalan Sei Bahilang Lk. V Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara.
pada Rabu, 2/11/2022 sekira pukul 11.50 Wib.

Tersangka ditangkap di Jalan Sei Bahilang Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara, tepatnya di sebuah gang kecil dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,28 Gram dan berat bersih (netto) 0,08 Gram, 1 (satu) buah plastic klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik
Pada saat penangkapan, PC sempat lari dan membuang semua barang bukti dari genggamannya, namun sial, Petugas sigap dan berhasil mengamankan PC
Ketika diintrogasi, PC mengaku bahwa benar barang haram tersebut miliknya.
Selanjutnya PC beserta barang bukti dibawa ke polres tebing tinggi guna melakukan proses lebih lanjut
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya PC dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HeHa – Genewstv.id