
DELI SERDANG, Batang Kuis – Genewstv.id
Seorang pemuda yang hendak menyambut malam pergantian tahun bersama temannya tewas setelah ditabrak kereta api di kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Minggu (31/12/2023) sekira pukul 20.10 wib.
Kejadian berawal kereta api yang melintas datang dari dua arah dan na’as dua orang pemuda yang merupakan pemain kesenian tarian anggok khas Jawa ini, saat melintas berboncengan mengendarai sepeda motor hendak merayakan malam pergantian tahun ditabrak kereta api di Kecamatan Batang kuis.
Pada saat palang pintu kereta api telah ditutup untuk para pengendara agar tidak melintasi perlintasan kereta api yang lewat dari jalur dua menuju stasiun Lubuk Pakam dengan kecepatan sedang, namun aksi dua orang pemuda tak mengira bahwa kereta api dari arah berlawanan menuju stasiun kota Medan dengan kecepatan tinggi melintas.
Saat ingin menerobos tepat diatas rel perlintasan kereta api, tiba-tiba kereta api dari stasiun Lubuk Pakam yang datang menuju Kota Medan menabrak kendaraan pemuda hingga terpental keluar dari jalan lintas aspal yang dilalui kendaraan bermotor tersebut.
Sesaat sebelum menerobos palang pintu kereta api, korban sudah diperingati oleh petugas penjaga palang pintu dengan peluit dan diklakson oleh beberapa pengendara motor, namun korban tidak menghiraukan peringatan tersebut hingga akhirnya tertabrak dan terpental keluar jalur rel kereta api, kemudian korban langsung diselamatkan oleh warga sekitar dan orang yang melintas.

Dari kejadian tersebut korban mengalami luka dipunggung bagian belakang dan diduga kedua kakinya nyaris putus, sedangkan pemuda yang dibonceng selamat karena sebelum kejadian sempat lompat dari sepeda motor.
Menurut saksi mata yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Korban masih sempat bernapas sebelum dibawa kerumah sakit (sekarat / cengap-cengap) dan akhirnya meninggal dunia diperjalanan saat menuju rumah sakit Lubuk Pakam,”jelasnya.
Menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan merujuk pasal 114, menyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Reporter : Permadi Nata