
LABUHANBATU-Tim Opsnal Polsek NA IX-X Polres Labuhan Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA DM. Manik, S.H., berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV Suka Bangsa, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial I alias I’in, seorang pria berusia 40 tahun, warga setempat yang selama ini diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 1,13 gram, serta dua bungkus plastik kecil yang juga berisi sabu. Selain itu, polisi juga menyita 23 bungkus plastik klip kecil kosong, alat hisap bong, dompet kecil berwarna hitam putih, empat mancis, tujuh pipet kecil, kaca pirek, dan uang tunai senilai Rp 197.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Kronologi penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Polsek NA IX-X mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Aek Batu, Kecamatan NA IX-X. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim bergerak menuju lokasi. Hanya berselang 30 menit, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut.
Kapolres Labuhanbatu juga mengapresiasi keberhasilan tim Opsnal Polsek NA IX-X dalam mengungkap peredaran narkoba ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika. “Kami akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasus ini membuktikan komitmen kami dalam menindak setiap pelaku kejahatan yang mengancam generasi muda dan ketertiban masyarakat,” Tutupnya.
(Gito)