
Tebing Tinggi – Genewstv.id
SatResNarkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Z alias Zain (38) warga Jl.Bukit Batu Ganjang Lk.IV Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi pada Kamis, (24/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB

Nain ditangkap di dalam sebuah rumah di Jl.Bukit Batu Ganjang Lk.IV Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah dengan barang bukti Narkotika jenis sabu berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0.27 gram dan berat bersih (Netto) 0.05 gram,1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya beberapa plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1 satu buah plastik kecil warna hitam yang ditemukan dari sela sela sofa di ruang tamu.
Ketika diintrogasi, Nain mengaku bahwa benar barang haram tersebut miliknya, mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HeHa – Genews Tv