Oktober 16, 2025 5:50 am
Skandal Korupsi Seleksi PPPK: Tersangka Utama Ditahan, Kadisdik Batubara Juga Terlibat

Penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menahan F tersangka kasus korupsi seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara tahun 2023

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara telah menahan seorang individu dengan inisial F sebagai tersangka dalam kasus korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara pada tahun 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengumumkan bahwa tersangka F telah disimpan di Dit Tahti Polda Sumut pada hari Kamis, tanggal 22 Februari. Hadi menjelaskan bahwa tersangka F diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dalam proses seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara. Suap tersebut berasal dari dua tersangka lain, yaitu AH yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara, dan MD yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batubara.

“Uang diberikan kepada tersangka F setelah pengumuman hasil seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batubara,” terang Hadi.

Sebelumnya, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan AH, Kepala Dinas Pendidikan Batubara, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi seleksi pengadaan pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer.

“Kepala Dinas Pendidikan Batubara AH bersama sekretarisnya DT dan Kabid Ketenagaan RZ ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi PPPK guru honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara,” ungkap Hadi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara untuk tahun anggaran 2023.

“Penetapan tersangka ini merujuk pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” tambahnya.

Hadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pendidikan Batubara, Sekretaris Dinas Pendidikan Batubara, dan Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Batubara dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang memadai.

“Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memenuhi syarat dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHPidana,” paparnya. Saat ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara masih terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *