
DELI SERDANG – Genewstv.id
Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Ismail S.Hut fraksi partai PKS menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan itu berlangsung di PADEPOKAN IQRO, Jalan Pertiwi Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,Rabu (01/11/2023).
Melalui sosialisasi ini, Ismail mengingatkan kepada masyakarat agar tidak sembarang untuk merokok. Sebab, ada kawasan tertentu yang dilarang.
“Jadi memang ada kawasan tertentu. Dan itu harus kita patuhi bersama,” Perda ini mengatur semua hal yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. di sini juga ada sanksi bagi yang melanggar dan tetap merokok,” jelasnya.
Ismail pun mengajak agar masyakarat lebih patuh terhadap Perda yang berlaku.Terkhusus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar tidak menganggu kenyamanan masyakarat.
“Makanya perda ini perlu disosialisasikan agar masyakarat bisa paham semuanya. Tujuan daripada DPRD dan Pemkab menerbitkan ini kan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Daerah,” tutupnya.
Reporter: W.Ardiansyah