Labuhan Deli —- Genewstv.id
Dalam rangka tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penerimaan masukan/tanggapan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS Pemilu 2024. Jumat (28/04)

Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Hotel Aryaduta Medan Lt. 9. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Benny Tarigan, Kepala Kasubsi Keuangan dan Perlengkapan, Ganda Himawan dan Staf.
Rapat Koordinasi ini dilakukan guna mengevaluasi seluruh masukan dan tanggapan masyarakat terhadap salinan daftar pemilih sementara (DPS) yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Medan pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun masukan dan tanggapan masyarakat meliputi informasi Warga Kota Medan yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPS Pemilu tahun 2024, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPS namun tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, perbaikan data pemilih, pemilih terdaftar lebih dari satu kali.
Komisi Pemilihan Umum menyampaikan terhadap masukan dan tanggapan tersebut sesuai pasal 66 ayat 2 PKPU 7 Tahun 2022 disampaikan dengan menyertakan bukti autentik berupa salinan KTP-el/KK untuk diperbaiki, surat kematian untuk pemilih yang meninggal, SK atau KTA dari TNI/Polri yang beralih status ke masyarakat sipil. Semoga dengan adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat Kota Medan, Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dapat berjalan lancar.
(Gito)