Agustus 30, 2025 6:55 pm
12

DELI SERDANG – GENEWS TV.ID Menjadi korban pemerkosaan sejak duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar, Bocah sebut saja Melati (10) warga Kabupaten Deli Serdang dipaksa melayani nafsu pelaku hingga 2 tahun.

Mirisnya, Pelaku pemerkosaan itu bukan dilakukan orang lain, melainkan bapak kandung nya sendiri yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung ini, justru menjadi predator buas yang tega merusak masa depan putrinya sendiri.

Informasi yang diperoleh media ini, selain menjadi budak sex si bapak kandung, peristiwa rudapaksa itu sendiri terjadi sejak Melati duduk di kelas 3 sekolah Dasar yang saat ini masih duduk di kelas 5 SD.

Bahkan selama 2 tahun Si Melati juga kerap mengalami kekerasan fisik dan ancaman jika berani menolak ajakan bersetubuh oleh pelaku.

Pelaku kerap melancarkan aksinya memperkosa buah hati nya tersebut saat istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban sedang tidak berada dirumah dan situasi dalam keadaan sepi.

Dari hasil penelusuran media ini, pelaku yang merupakan orang tua kandung korban diketahui bernama Sain Dedi (35) warga Kecamatan Pantai Labu yang merupakan pengangguran yang kerap melakukan KDRT.

Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Selasa (8/4/2025) malam.

Ya bang, untuk pelaku sudah diamankan dan pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (ditambah 1/3 ancaman hukumannya karena pelaku merupakan orang tua korban). Pungkas Kompol Risqi Akbar.

Reporter :
Permadi Nata Negara,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *