Oktober 27, 2025 11:10 pm
IMG_20230417_132820

DAYUN,SIAK (RIAU)—Genews tv.id
Pada tanggal 13/04/2023 media ini telah menerbitkan pemberitaan dengan judul “Ketua DPD Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau Melakukan Pemetaan Objek Rumah dan Lahan Klien Yang Menjadi Sengketa di Kampung Sawit Permai Dayun”.

Di dalam pemberitaan tersebut dikatakan “Adapun ibu Surayem ini adalah selaku yang menempati dan menguasai surat surat serta aset dari almarhum Sutardi dan sekaligus merupakan ibu sambung/tiri dari anak anak almarhum Sutardi. Dari pernikahan Almarhum Sutardi dan Surayem ini tidak mempunyai anak selama mereka menikah lebih kurang lima tahun.

Di dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh media sidikkriminal.com pada tanggal 15/04/2023 dengan judul “Ibu Janda Tua Bernama Surayem di Kelantarkan Oleh Anak Sambungnya Sejak Suami Meninggal” mengatakan bahwa berita yang dimuat oleh media ini menurut kuasa hukum SURAYEM ( Kunchon Sianturi, S.H ) adalah berita hoax. Dimana sang kuasa hukum SURAYEM mengatakan bahwa telah sudah ditentukan pertemuan di pekan baru, tapi pihak penerima kuasa dari klaiyannya SULARNO , SUTRISNO WAROK, tidak koperatif , sesuai waktu dan tempat yang sudah disepakati.

Setelah ditelusuri dan dilakukan konfirmasi terhadap SUTRISNO WAROK, beliau mengatakan “saya di chat wa oleh orang yang katanya pengacara dan juga sebagai kuasa hukum SURAYEM dan mengatakan bahwa akan bertemu di Pekanbaru, namun setelah di tunggu tak kunjung datang, bukti chat wa masih ada sama saya “ujar Sutrisno Warok”.

Berikut isi petikan berita sidikkriminal.com yang terbit pada 15/04/2023 “Seorang ibu janda tua berumur 60 thn terlantar begitu saja sejak meninggalnya suami bernama almarhum SUTARDI , ibu bernama SURAYEM mengeluhkan tentang dirinya karena tidak ada menyambung kebutuhan ekonominya sehari-hari, disebabkan warisan yang ditinggalkan almarhum suaminya SUTARDI telah dikuasai oleh anak sambung surayem”.

Namun pada kenyataan nya, ibu Surayem hingga saat ini masih menempati rumah peninggalan dari almarhum SUTARDI dan masih memegang surat surat berharga lain nya seperti yang di ceritakan oleh salah seorang saksi (JONSEN TAMPUBOLON) kepada media ini.

“Saya didatangi oleh ibu Surayem dan Empat orang temannya yang bermarga Sembiring, Togatorop, Situmorang dan satu orang perempuan meminta saya untuk menanda tangani surat, tapi saya tidak tau itu surat apa, namun dari cerita Surayem kepada saya mengatakan bahwa lahan yang pernah saya jual dulu kepada Almarhum SUTARDI pada tahun 2003 telah di serahkan kepada saya kata Surayem.

Akan tetapi saya tidak percaya begitu saja dan saya meminta apa buktinya dan siapa saksinya jika Almarhum SUTARDI telah menyerahkan nya, sementara saya menjual lahan itu dulu kepada SUTARDI dan TUKILAH istrinya, bukan dengan Surayem, tapi jika anak anak dari SUTARDI dan TUKILAH ada di sini bicara sama saya bahwa benar telah diserahkan kepada SURAYEM, maka saya juga tidak akan keberatan ” ucap J. Tampubolon”.

Istri J. TAMPUBOLON menjemput anak anak Almarhum SUTARDI dan TUKILAH ke rumahnya masing masing, namun disaat istri J. TAMPUBOLON kembali, ternyata SURAYEM dan empat orang teman nya sudah pergi tanpa menunggu kedatangan anak anak Almarhum Sutardi.” mungkin dia gak berani berhadapan langsung dengan anak anak almarhum ” tutup J. Tampubolon dan istrinya”.

Jika pemberitaan yang diterbitkan oleh media ini mengandung hoax seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum SURAYEM Kunchon Sianturi, S.H, maka wartawan yang membuat berita siap mempertanggung jawabkan isi yang terdapat dalam pemberitaan, karena wartawan media ini mempunyai bukti bukti yang valid. Seharusnya Kunchon Sianturi, SH bisa menggunakan hak jawabnya terhadap media ini, kenapa harus membuat tandingan Berita pada media lain, ini kan seolah olah mengadu domba sesama insan pers, atau jangan jangan wartawan sidikkriminal.com yang membuat Berita ada kepentingan di dalam perkara ini.

f.a—genews tv.id
bersambung…….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *