Juli 2, 2025 2:06 am
ilustrasi

Ilustrasi (Andi Saputra/detikcom)

Jakarta-Lion Air memberikan klarifikasi terkait dugaan bahwa lima porter maskapainya telah membobol koper penumpang dan mencuri berlian serta uang dolar dengan total kerugian Rp 40 juta. Lion Air menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Lion Air sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang serta mendukung dan menghormati langkah-langkah hukum yang diambil,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam pernyataannya pada Jumat (28/6/2024).

Lion Air juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang telah mengusut kasus ini dan menangkap lima pelaku. Danang juga mengingatkan penumpang untuk menjaga barang berharga mereka selama penerbangan.

“Penumpang harus menempatkan barang berharga di kompartemen kabin (di atas tempat duduk) dan menjaga bagasi kabin dengan baik. Penting untuk memperhatikan penempatan barang berharga di kabin sebelum, selama, dan setelah penerbangan,” jelasnya.

Danang menambahkan bahwa penumpang harus memberitahukan kepada petugas check-in jika tidak ada barang berharga dalam bagasi. Ia menegaskan maskapai tidak bertanggung jawab atas kerusakan jika penumpang melanggar aturan yang ada.

“Lion Group menegaskan bahwa maskapai tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang berharga dalam bagasi tercatat jika penumpang tetap memasukkan barang kategori berharga di dalamnya. Upaya untuk meningkatkan keamanan bagasi tercatat yang tidak berisi barang berharga adalah dengan melapisi koper dengan wrapping,” pungkasnya.

Polisi mengungkapkan bahwa kelima pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka AS adalah eksekutor yang membobol koper di lambung kompartemen pesawat menggunakan benda pipih dari pecahan koper.

“Dalam ransel tersebut ditemukan dompet dan kotak perhiasan. AS menemukan lima lembar uang pecahan USD 100 dan 100 dolar Singapura, serta tiga cincin (dua berlian dan satu emas putih),” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi kepada wartawan pada Kamis (28/6).

Setelahnya, cincin korban diserahkan kepada tersangka H (28), yang membantu menyusun koper di lambung pesawat dan melakukan pencurian bersama AS.

Tersangka A (24) berperan mengangkat koper dari gerobak menuju lambung pesawat dan sempat menyimpan cincin korban di kontrakannya sebelum dijual.

Tersangka D (34) juga berperan menyerahkan koper dari gerobak menuju lambung pesawat, sedangkan tersangka T (22) menyimpan cincin hasil pencurian di rompinya.

Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *