Agustus 31, 2025 5:06 pm
6

Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sedangkan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Adapun Hutan Lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, erosi, mencegah intmsi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Sementara Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya,

Sebagai upaya untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, diperlukan landasan operasional untuk melakukan penertiban kawasan hutan.

Kini, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Yang bertujuan mengatasi persoalan tata kelola hutan selama ini dinilai belum optimal. Itu termasuk aktivitas ilegal rugikan negara.

Prabowo Subianto menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih efektif, terutama itu pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi. Peraturan ini resmi berlaku pada 21 Januari 2025.

Diketahui, terdapat itu tiga langkah utama dalam penertiban kawasan hutan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3:

Pertama, Penagihan Denda Administratif, denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan. Kedua, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, pemerintah berhak mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin. Ketiga, Pemulihan Aset, termasuk proses hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan.

“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung,” demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan

Perpres ini juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai oleh Menteri Pertahanan. Satgas memiliki mandat luas, termasuk menginventarisasi hak negara atas lahan serta berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Anggota pengarah Satgas meliputi Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian RI, serta menteri terkait seperti Menteri Kehutanan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, terdapat kelompok kerja yang melibatkan akademisi hingga tokoh masyarakat.

Satgas dalam ketentuannya bakal melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pelaksanaan Perpres ini akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya. Pemerintah berharap dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil, lestari, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *