Juli 7, 2025 2:14 am
IMG-20230816-WA0005

Niasutara|Genews,tv.id.
Kepala Puskesmas Lahewa Berinisial H.T di duga lakukan Pencabulan terhadap anak dibawah Umur telah di naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan Hasil Konfirmasi Awak Media ini via pesan Wathsap Kasat Reskrim Polres Nias menjelaskan bahwa tahapan penyelidikan laporan keluarga korban pencabulan anak di bawah umur, yang diduga pelakunya adalah seorang ASN aktif di sebuah Puskesmas di wilayah kabupaten Nias Utara ( Puskesmas Lahewa ) dengan status sebagai Kepala Puskesmas, telah di Naikkan Statusnya dari Tahapan Penyelidikan ke Tahap Sidik.ucap Kasatreskrim Polres Nias
Sementara itu di tempat terpisah salah seorang Tokoh Masyarakat Kabupaten Nias Utara, O. Telaumbanua menyampaikan tanggapannya kepada Awak Media bahwa dirinya sangat mengutuk keras dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.

” Iya pak…saya sebagai ANS di kabupaten Nias Utara sangat terpukul atas kasus dugaan Pencabulan dan Perzinahan yang diduga di lakukan oleh Kepala Puskesmas Lahewa itu “.Kesalnya
O.Telaumbanua juga menyampaikan bahwa demi menjaga marwah ANS khususnya di Kabupaten Nias Utara, maka kami meminta pihak penegak hukum (Polres Nias),agar sesegera mungkin melakukan press rilis atas kasus tersebut karena sudah viral di media sosial dan menjadi konsumsi publik, biar masyarakat tidak berspekulasi macam-macam terhadap penegak hukum.
” Ya… kami meminta kepada penegak hukum (Polres Nias), untuk menyampaikan kepastian hukum terlapor. Demi menjaga Marwah ASN di Kabupaten Nias Utara’pungkasnya.

O. Telaumbanua juga menegaskan jika benar dugaan pencabulan dan perzinahan yang di lakukan oleh Oknum ASN itu, maka hal ini sangat menyayat hati.

UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82, dan UU No.35 Tahun 2014 Pasal 81 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun,harapnya mengakhiri.

( DJN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *