Januari 28, 2026 10:26 pm
5

Samarinda- Sebanyak 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Samarinda mendapatkan Pembebasan Bersyarat, terdiri dari 43 WBP bebas melalui Pembebasan Bersyarat dan 9 WBP bebas murni. Pembebasan ini merujuk pada Pasal 10 Ayat 1, yang memberikan hak kepada WBP untuk memperoleh integrasi dalam masyarakat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, Jum’at (15/11/2024).

Bertempat di Lapas Narkotika Samarinda, Endang Lintang Hardiman, Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan arahan kepada WBP sebelum kembali ke dalam masyarakat.

Endang Lintang Hardiman, Kepala Divisi Pemasyarakatan menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari penerapan UU Pemasyarakatan yang lebih menekankan pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta memberikan hak-hak narapidana untuk memperbaiki diri setelah menjalani hukuman. “Dengan pembebasan bersyarat, diharapkan mereka dapat memanfaatkan waktu untuk beradaptasi dengan kehidupan masyarakat, menghindari potensi kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya

Sementara itu, Theo Adrianus menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini sepenuhnya GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun. “Kami ingin menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini adalah hak yang diberikan kepada WBP sesuai dengan ketentuan hukum, dan tidak ada biaya yang dikenakan. Segala bentuk biaya yang mengatasnamakan pembebasan bersyarat adalah ilegal,” ujar Theo dengan tegas

Theo menambahkan, PB ini merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kedua bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi pada masyarakat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Samarinda

Langkah ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Program Pembebasan Bersyarat diharapkan terus memberi harapan baru bagi mereka untuk berubah dan menjadi bagian produktif dari masyarakat. (Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *