
Binjai — Genewstv.id
Seorang ibu rumah tangga an. NURMALA SARI, Pr, 37 Thn, alamat Jln. Gajah Mada Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur datang ke Polsek Binjai Timur untuk membuat laporan terkait kasus penggelapan sepeda motor yang dialaminya.

Berawal, pada hari Kamis Tanggal. 03 Nopember 2022, sekira pukul 10.00 Wib, anak laki-laki pelapor an. Risky Abdillah, Lk, 12 Thn, Pelajar, alamat Jln. Gajah Mada Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy untuk membeli jarum suntik ke apotek,
Diperjalanan menuju apotik ia nya di stop oleh seorang laki-laki an. KIJ als K, Lk, 32 Thn, Buruh, alamat Jln. Danau Sentani Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur untuk mengantarkannya ke tukang kayu di Jl. Danau Poso Km. 19, sesampainya di tempat tersebut KIJ meminjam sepeda motor tersebut kepada Rizky Abdillah dengan alasan untuk membantu becak motor temannya yang rusak.

Namun setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh KIJ sampai saat ini sepeda motor tersebut belum juga di kembalikan.
Atas kejadian tersebut. pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tsb. ke Polsek Binjai Timur.
KapolresBinjai AKBP FERIO SANO GINTING.SIKMH.pada awak media ini Melalui HumasResbinjai IPTU POL JUNAIDI mengutarakan, menanggapi laporan tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE memerintahkan Kanitres IPDA ALEX PASARIBU beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Saat melakukan penyelidikan kasus penggelapan sepeda motor ini pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekitar pukul 10.00 Wib, Unit Reskrim
memperoleh informasi bahwa di Jln. Danau Sentani Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur ada seorang laki – laki pengedar narkotika yang identitasnya sama dengan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya Kanit reskrim beserta anggota melakukan pendalaman penyelidikan dan
pada hari Selasa Tanggal 29 November 2022 sekira pukul 19.00 Wib., didapat informasi bahwa pelaku KIJ als K sedang berada di Jln. Danau Sentani Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur,
Lalu personil bergerak cepat menuju ke lokasi dan dapat mengamankan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan pada pukul. 19.30 Wib., pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di tkp ditemukan 1 (satu) amp diduga narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana depan sebelah kanan, yang kemudian diakui pelaku ganja tersebut adalah miliknya, lanjutnya personil membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Binjai Timur,”utara HumasResbinjai.
Pada saat dilakukan introgasi terkait penggelapan sp. motor scoppy bahwa pelaku juga telah mengakui tentang perbuatan nya tersebut serta menjalani proses hukum di Polsek Binjai Timur dan dijerat dengan pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana,
Sedangkan barang bukti ganja serta proses hukumnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai,
Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah STNK sepeda Motor Scoopy, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam dan 1 (satu) amp diduga narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat.”tutup HumasResbinjai.
Ali