
Siborongborong— Sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya terkait dugaan korupsi penyertaan modal Ex SPP PNPM di Bundesma Ombus Ombus, Kecamatan Siborongborong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Raskita Jhon Fresko Surbakti, SH, melalui Kepala Sub Seksi Intelijen, Safrita Devi, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan.
Hal ini disampaikan Safrita Devi kepada jurnalis Genews TV di ruang kerjanya pada Selasa (11/6). Ia menjelaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM, serta penyertaan modal dari setiap desa kepada BUMDesma Ombus Ombus Las Kede (LKD).
“Untuk saat ini (11/6), pihak Kejaksaan telah memeriksa 15 kepala desa terkait penyertaan modal yang mereka berikan kepada BUMDesma. Jadi, kami masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan BUMDesma ini,” ujar Safrita.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah Direktur BUMDesma sudah diperiksa, Safrita menjawab bahwa hingga saat ini belum. “Masih para kepala desa yang telah memberikan penyertaan modal yang kami periksa,” tambahnya.
Kontroversi mengenai penyertaan modal Ex PNPM di BUMDesma ini semakin menimbulkan banyak kejanggalan. Berdasarkan penelusuran jurnalis Genews TV, Direktur BUMDesma Panusunan sebelumnya menyatakan bahwa nilai penyertaan modal Ex SPP PNPM sebesar Rp1,6 miliar. Namun, hal ini dibantah oleh Mantan Ketua Ex SPP PNPM, Lisper Sihombing, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 6 Juni.
Lisper menyatakan bahwa penyertaan modal Ex SPP PNPM yang diserahkan seluruhnya berjumlah Rp2,1 miliar, dan ia sangat menyayangkan pernyataan Direktur BUMDesma tersebut. Pernyataan ini juga diperkuat oleh mantan Bendahara Ex SPP PNPM, Rima Siregar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 11 Juni, yang juga menyebutkan jumlah penyertaan modal sebesar Rp2,1 miliar.
Kejanggalan lainnya ditemukan terkait keberadaan kantor BUMDesma Ombus Ombus Las Kede. Tim Genews TV menemukan bahwa dalam SK AHU No. 00142.AHU.01.35.Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 15 September 2024, disebutkan bahwa kantor BUMDesma berkedudukan di Desa Parik Sabungan. Namun, ketika alamat tersebut dikonfirmasi kepada Rima Siregar, ia mengatakan bahwa kantor tersebut tidak ada, dan yang digunakan masih kantor milik Pemkab Tapanuli Utara, yang sebelumnya merupakan bekas kantor Ex PNPM di Jalan Pintu Air, Kelurahan Pasar Siborongborong. Rima juga menambahkan bahwa alamat dalam SK AHU tersebut diusulkan oleh pihak Dinas PMD Taput ke Kementerian.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah sudah ada surat panggilan dari Kejaksaan kepada pihak BUMDesma, Rima Siregar, yang juga menjabat sebagai Bendahara BUMDesma, menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa Direktur BUMDesma telah dipanggil minggu lalu di ruang kerja Camat Siborongborong.
Karena pernyataan ini terasa janggal, jurnalis Genews TV kembali mempertegas konfirmasi. Apakah benar Direktur BUMDesma dimintai keterangan oleh Kejaksaan di ruang kerja Camat? Rima menjawab dalam bahasa Batak:
“Dang huboto ito, alana na ditelpon Amang i, jala didokkon Amang i, 7 halak ma sian Kejaksaan, salah satu ma pakai jilbab, ido didokkon Amang i.”
Yang intinya, Rima mendapatkan informasi dari Direktur BUMDesma bahwa pihak Kejaksaan hadir di ruang kerja Camat.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Camat Siborongborong, Lamour A. Situmorang, ia membenarkan bahwa benar ada permintaan keterangan, bukan pemeriksaan, yang dilakukan di ruang kerjanya. Ia juga menegaskan bahwa para kepala desa telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan dan sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. (Hentas)