Oktober 17, 2025 1:30 am

Taput-Keluarnya surat edaran Pemkab Taput 21/03/2025 No 800/0379/5-3.2.1/III/2025 yg ditandatangani Pj Sekda David P Sianipar, dimana surat edaran tersebut mengacu pada pasal 65 ayat 1UU no 20 tahun 2023,tentang aparatur sipil negara, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non Asn untuk mengisi jabatan asn dan psl 66,bahwa pegawai non ASN atau nama lainya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024,dan sejak uu ini berlaku pemerintah dilarang mengangkat pegawai asn atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Berdasarkan rujukan UU ini Pemkab Taput mengeluarkan surat edaran seperti nomor tertera diatas yg intinya menyatakan : tentang penegasan larangan pengangkatan non ASN , penataan dan pengendalian tenaga non asn, honorer, THL, dilingkungan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025 dicabut.

Surat edaran ini banyak menuai tanggapan dari berbagai kalangan khususnya mereka yg selama ini sudah mengabdi jadi tenaga honorer, dan THL , dimana impian mereka untuk jadi bagian jadi ASN melalui jalur honorer /THL lepas sudah.

Tapi polemik ini tidak hanya membuat para tenaga honorer/ THL yg jadi resah, tapi para PPPK (P3K) juga ikut terbawah suasana galau dimana pada pemberitaan pemberitaan khususnya media sosial banyak beredar informasi bahwa P3K ikut juga kena imbas dari surat edaran ini.
Apalagi nuansa suasana politis pergantian kepala daerah masih terasa sehingga surat edaran ini banyak di ” Goreng” Untuk menciptakan suasana perdebatan dan pro kontra ditengah tengah masayarakat yg mungkin tujuannya menyudutkan pemerintahan baru sekarang.
Menyikapi hal tersebut Jurnalis GenewsTV mengkonfirmasi Pemkab Taput melalui Kepala Diskominfo Henry Taruna Surbakti perihal kebenaran informasi yg mengatakan P3K ikut terimbas surat edaran tsb, Henry Surbakti menjawab melalui tulisan selulernya mengatakan: Sampai sekarang surat edaran hanya terkait honorer dan tidak ada membahas P3K. (HENTAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *