GENEWS.TV-Pasangan AM (22) dan MAM (22) menjadi tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi di Sumedang setelah tertangkap saat hendak mengubur jasad bayi di Jatinangor.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, menyatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 341 dan/atau 342 KUHP.
AM dan MAM diamankan oleh polisi dari Polsek Jatinangor dan Buser Polres Sumedang ketika mereka hendak menggali lubang di jalur Cikeruh-Cilayung setelah Jatinangor National Park pada Selasa (16/4) dini hari. Saat diperiksa, AM menunjukkan perilaku mencurigakan, diikuti oleh kemunculan MAM yang tubuhnya kotor oleh tanah.
Pemeriksaan HP AM mengungkap percakapan yang menunjukkan niat keduanya untuk mengubur mayat bayi yang mereka simpan di kamar mandi indekos AM.
Mayat bayi tersebut, yang diduga telah meninggal tiga hingga empat hari sebelumnya, ditemukan di kamar mandi dengan kondisi terbungkus kain batik dan ditutupi oleh kresek hitam. Berdasarkan pemeriksaan, bayi perempuan itu merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan dan belum disetujui oleh orang tua untuk menikah.
Dalam keterangan Yusuf, mayat bayi tersebut memiliki berat badan 3,5 kg, tinggi badan 50 cm, serta terdapat luka-lebam dan retakan pada kepala.