Agustus 6, 2025 4:59 am
1

Serdang Bedagai- Tim media mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di SPBU 14.205.1106, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tim Genews TV bersama rekan-rekan dari media online Lintas Peristiwa, media cetak Pindo Merdeka, serta LSM LMR KPK RI melakukan pemantauan langsung ke lokasi SPBU yang dilaporkan.

Saat berada di lokasi, beberapa truk tampak tidak sedang mengisi BBM. Namun secara tiba-tiba, sekitar pukul 01.00 WIB, seluruh lampu pompa minyak SPBU dimatikan oleh pihak SPBU. Dalam kondisi gelap tersebut, tim media dan LSM yang berjumlah empat orang mendapati sebuah truk berwarna kuning tanpa plat nomor sedang mengisi BBM jenis solar.

Salah satu anggota LSM LMR KPK RI, bernama Suriadi, mendekati truk tersebut untuk melakukan klarifikasi. Namun, lima orang pria langsung menghampiri dan bertanya dengan nada mencurigakan, “Mau ngapain, Pak?”

Suriadi menjawab bahwa mereka menduga ada kejanggalan dari pemadaman listrik tersebut, yang ternyata digunakan untuk menyamarkan pengisian BBM secara ilegal. Salah seorang pria yang menghampiri kemudian berkata kepada awak media dari Lintas Peristiwa, “Pak Laban pulang saja, sudah tua, nanti masuk angin.”

Ketika ditanya oleh awak media Genews TV kepada Posman Gultom dari Pindo Merdeka tentang siapa pria tersebut, dijawab bahwa dia adalah pengawas SPBU tersebut.

Keesokan paginya, Posman Gultom mengungkapkan bahwa praktik mafia solar ini sudah terjadi cukup lama. Ia menduga pihak Polres Sergai menutup mata sehingga para pelaku semakin leluasa. Hal ini juga dibenarkan oleh Sondang Pane, Koordinator LSM LP3H Kabupaten Serdang Bedagai.

Sondang Pane menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar aturan. Pertamina telah menetapkan larangan pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga 58, yang mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 6 miliar rupiah.

Untuk itu, LSM LP3H Kabupaten Sergai akan segera menyurati:

  • PT. Hiwana Migas selaku pengelola distribusi BBM subsidi di wilayah Medan agar menghentikan penyaluran subsidi ke SPBU Sei Jenggi.
  • Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri di Jakarta, mempertanyakan mengapa praktik mafia BBM ini dibiarkan.
  • Direktur Utama Pertamina di Jakarta, agar segera menindak tegas pihak SPBU yang terlibat.

Praktik semacam ini, menurutnya, tidak hanya merugikan rakyat kecil tetapi juga merusak citra Pertamina dan para mitra penyalur BBM bersubsidi. (SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *