Maret 12, 2026 12:41 am
IJAL

GENEWS.TV-Ijal (31) mengambil langkah ekstrem setelah membunuh Didi Hartanto (42). Dia mencoba melarikan diri ke Jakarta dan bahkan menyamar sebagai badut untuk mengelabui polisi. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil melacak dan menangkapnya di Cipeuyeum, Kabupaten Cianjur.

Selain itu, Ijal juga diketahui telah mengambil barang berharga milik korban untuk digunakan sebagai biaya melarikan diri.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Ijal terbilang rapi, sehingga polisi menduga ada kemungkinan Ijal telah merencanakan tindakan tersebut. Kondisi kejiwaan Ijal juga akan diperiksa, mengingat cara kejamnya terhadap Didi yang hampir tidak terdeteksi oleh polisi.

Akibat perbuatannya, Ijal harus mendekam di penjara Mapolres Cimahi dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *