Simalungun- Tim Laser Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebuah kasus pencurian yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap tuntas oleh personel Unit I Opsnal Jatanras dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.40 WIB menjelaskan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang pendeta. “Tim Laser Sat Reskrim kami berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Herison membuka keterangan pers.
Kejadian bermula pada hari Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah dinas Pendeta Irma Sari Damanik, seorang perempuan berusia 30 tahun, beragama Kristen Protestan. “Korban meninggalkan rumah untuk memimpin kebaktian di Gereja GKPS Sirpang Sigodang sejak pukul 09.45 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi pelaku.
Setibanya di rumah seusai kebaktian, korban langsung menuju dapur untuk mengambil plastik. “Korban curiga saat melihat tabung gas hilang. Ketika membuka pintu kamar, kondisi rumah sudah berantakan dan banyak barang berharga raib,” ucap AKP Herison memaparkan kronologi kejadian.
Barang-barang yang digasak pelaku sangat beragam, meliputi satu unit laptop merk Lenovo, handphone merk OPPO A54, perhiasan emas seberat enam mayam yang terdiri dari kalung dan cincin, uang tunai Rp 2 juta, tabung gas 3 kg, termos elektrik, paket skincare, dua tas merk Eiger, kasur, satu stel pakaian dan jas, setrika merk Maspion, hingga dokumen penting berupa KTP dan STNK milik korban. Total kerugian material mencapai Rp 36.200.000.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah tanggal 28 September 2025, Tim Laser Sat Reskrim Unit I Opsnal Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif. “Tim kami bekerja ekstra keras menyelidiki kasus ini. Kami melibatkan dua saksi yaitu Nomenri Sumbayak, mahasiswa berusia 26 tahun, dan Lasmaida Nainggolan, seorang PNS berusia 45 tahun,” terang Kasat Reskrim.
Kerja keras Tim Laser membuahkan hasil. Pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, personel Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi terpercaya bahwa pelaku yang diduga bernama Herry Purba berada di sekitar Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. “Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim yang dipimpin Kanit Idik I melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan tersangka,” ungkap AKP Herison.
Operasi penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. “Tim Laser berhasil mengamankan Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba, laki-laki berusia 42 tahun, beragama Islam, berprofesi petani, di kos-kosan temannya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara,” jelas Kasat Reskrim dengan nada bangga atas kinerja timnya.
Saat penangkapan, petugas mengamankan handphone merk OPPO A54 milik korban yang masih dibawa tersangka. “Dari pengakuan pelaku, dia masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Tersangka mengaku beraksi sendirian,” ujar AKP Herison menjelaskan pengakuan pelaku.
Tim Laser kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Siantar-Parapat KM 6,5, Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk kalung emas dua mayam, tabung gas, sisa paket skincare, dua tas merk Eiger, setrika, KTP dan STNK korban, serta linggis yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim Laser akan melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan barang bukti lainnya yang belum ditemukan dan kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa,” tegas AKP Herison Manulang menutup keterangannya.
Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(Ali)