
Riau — Genews.tv.id
Jumat (09/06/2023) sekira pukul 14.53 Wib, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI Jaringan HA (DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai) melalui Pulau Rupat Kabupaten Bengakalis dengan mengunakan 1 (satu) unit Mobil mpv Nopol BK 1635 GM, kemudian Tim menunggu di Terminal Roro Bandar Sri Junjujngan Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai dan ditemukan mobil tersebut sedang antri untuk masuk kapal penyeberangan kemudian Tim melakukan pemeriksaan dan diketahui yang mengemudikan mobil tersebut adalah Sdr. SH (Supir) dan SF (Perekrut PMI) serta 4 (empat) orang PMI yang berasal dari Lampung dan Sumut yang sebelumnya di tampung di Wisma Teng Kota Dumai dan akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan mengunakan Speedboat Mesin Besar, yang mana biasanya para pelaku gunakan mengantarkan para PMI melalui Desa Selinsing Kota Dumai, Kelurahan Sepahat Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Para PMI diminta biaya untuk berangkat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / orang dan para pelaku sudah beberapa kali melakukan perekrutan dan mengantarkan PMI menuju tempat pemberangkatan Speedboat.

Adapun identitas pelaku yang ditangkap adalah
SF warga Desa Alu Dawah Dusun Payah Cucut Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh dan SH warga Desa Manggis Harapan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh.
Begitu juga tentang Identitas Pekerja Migran Indonesia yang diketahui
KHAYRI INDANA asal Medan warga Dusun IV Jalan. Tampok Tanjung Selamat Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
REZA PAHLEVI
asal Medan warga Dusun IV Jl. Tampok Tanjung. Selamat Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
SARTONO asal Batu Raja warga Dusun Batu Raja RT 016 RW 006 Kelurahan Buyut Utara Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Nasib asal Dusun Batu Raja RT 018 RW 006 Kelurahan Buyut Utara Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung,
Para pelaku diduga melanggar Pasal 2, 4 dan 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pengembangan terhadap tersangka lain dan alat angkut berupa Speedboat dan membawa para tersangka dan korban PMI ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
(Ivan)